Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tawarkan RUU BPIP, Apa Bedanya dengan RUU HIP?

Ada sejumlah perbedaan antara draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (12/2)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (12/2)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengusulkan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Draf RUU, bersama surat Presiden Joko Widodo yang berisi tiga dokumen resmi, dibawa langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (16/7/2020).

Penyerahan dokumen RUU BPIP itu pun seolah menjadi alternatif yang ditawarkan pemerintah di tengah pro kontra di Senayan dan masyarakat atas RUU HIP yang sempat disodorkan oleh parlemen.

Namun, ada perbedaan mendasar dari kedua draf RUU tersebut. Ada sejumlah perbedaan antara draf RUU BPIP dan RUU HIP. Perbedaan tersebut sudah dimulai sejak Bab Ketentuan Umum.

Dalam draf RUU BPIP, Pancasila didefinisikan sebagai Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.

"Yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian penggalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) itu.

RUU BPIP juga tak memuat ketentuan tentang Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila, Pembangunan Nasional, Demokrasi Pancasila, Penyelenggara Negara, dan Masyarakat Pancasila yang ada dalam RUU HIP.

Adapun ketentuan tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dalam RUU HIP berubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila di dalam RUU BPIP. Definisinya pun berbeda.

Dalam draf RUU HIP, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila didefinisikan sebagai proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun dalam draf RUU BPIP, Pembinaan Ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

RUU HIP juga memuat ketentuan tentang Masyarakat Pancasila, yakni masyarakat adil dan makmur, yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat dan kesadaran bekerja dalam gotong royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan. Poin ini tak ada dalam RUU BPIP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper