Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dipastikan tidak mengubah rumusan Pancasila atau tetap sesuai dengan pidato Soekarno pada 18 Agustus 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa TAP MPRS No.66/1966 menjadi salah satu dasar RUU BPIP.
"Yang kedua rumusan Pancasila kita kembali [seperti] apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila, dalam satu kesatuan makna, dan satu tarikan nafas pemahaman," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).
Bahkan, sambungnya, rumusan Pancasila dicantumkan di dalam Bab 1 pasal 1 butir 1 yakni Pancasila itu adalah Ketuhanan yang maha esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahfud pun meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengkritisi, memberi saran dan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait RUU BPIP.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai polemik.
Baca Juga
"Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).
Lebih lanjut, konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal atau berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sambungnya, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dipastikannya sudah tidak ada lagi.
DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan disosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik.