Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR Puan Maharani Berharap Tak Ada Lagi Polemik RUU HIP

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/HO)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/HO)

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera diakhiri. Apalagi, pemerintah juga telah resmi mengusulkan RUU HIP diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," kata Puan usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari para Menteri yang mewakili Presiden Joko Widodo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan mengatakan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP, jelasnya, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tidak seperti RUU HIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar Puan.

Puan menambahkan, pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain dipastikan sudah tidak ada lagi dalam RUU BPIP.

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

RUU yang menguatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, kata Puan, juga tidak akan dibahas dulu oleh DPR dan Pemerintah sebelum merasa mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.

Adapun para Menteri yang menyerahkan Surpres tersebut ke DPR antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menkopolhukam kemudian bertugas menyerahkan Surpres tersebut secara simbolis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper