Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan, Pemerintah Serahkan 3 Dokumen ke DPR

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi oleh sejumlah menteri lainnya memberikan tiga dokumen dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi DPR untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pada kesempatan tersebut, Menkopolhukam didampingi oleh sejumlah menteri lainnya memberikan tiga dokumen dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/7/2020)

"Saya membawa surat Presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila [RUU BPIP] yang selama ini sudah ada," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).

Menurutnya, isi RUU BPIP merupakan respon atas perkembangan masyarakat ihwal Ideologi Pancasila sehingga beberapa elemen penting disematkan di dalamnya.

Pertama, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang mengandung pelarangan PKI atau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Kedua, rumusan Pancasila yang sesuai dengan pidato Soekarno pada 18 Agustus 1945 juga disematkan tanpa ada perubahan apapun.

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud.

Senada, Ketua DPR Puan Maharani pun berharap dengan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah tidak lagi terjadi lagi kekisruhan di semua elemen bangsa karena RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper