Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Mempertanyakan Urgensi Pengajuan RUU BPIP

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi pengajuan RUU BPIP dan status RUU HIP di Prolegnas.
(Kiri) Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Pimpinan DPR lainnya dan (tengah) Menko Polhukam Mahfud MD didampingi sejumlah menteri lainnya saat konferensi pers mengenai sikap pemerintah terkait RUU HIP di Gedung DPR, Kamis (16/7/2020)/Dok. Kemenkumham.
(Kiri) Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Pimpinan DPR lainnya dan (tengah) Menko Polhukam Mahfud MD didampingi sejumlah menteri lainnya saat konferensi pers mengenai sikap pemerintah terkait RUU HIP di Gedung DPR, Kamis (16/7/2020)/Dok. Kemenkumham.

Bisnis.com, JAKARTA — Meski pemerintah telah menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, namun status RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini belum jelas apakah dicabut atau tidak.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Fraksi FPKS DPR Jazuli Juwaini kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Jazuli mempertanyakan status konsep RUU BPIP. Apakah RUU baru inisiatif pemerintah atau Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU HIP yang secara luas ditolak publik. Dia juga mempertanyakan mengenai status RUU HIP akan jalan terus pembahasannya atau dibatalkan.

"Kami menyimak pernyataan dari pers bahwa pimpinan Dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik, bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP?” ujarnya.

Jazuli juga mempertanyakan apakah RUU BPIP itu RUU baru atau tidak. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP.

Dia menegaskan bahwa Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata baru diketahui pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

Jazuli mempertanyakan urgensi dari RUU BPIP sehingga khusus diajukan oleh pemerintah ke DPR.

"Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri. Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah," kata Jazuli.

Fraksi PKS sendiri, imbuhya, tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas.

Dia menilai, seharusnya pimpinan Dewan merespon penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi, saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.

"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP yang dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk di-drop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," ungkapnya.

Jazuli yang juga Anggota Komisi I DPR ini berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR. Dengan demikian, akan lebih jelas paradigma naskah akademik dan RUU-nya serta siapa pengusulnya.

Sebelumnya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengatakan bahwa aksi ‘Tolak RUU HIP’ akan terus dilakukan hingga DPR mencabutnya dari Prolegnas.

“Kita akan tetap berjuang sampai kapanpun, sampai RUU ini dibatalkan. Kalau hari ini tidak ada agenda keputusan RUU HIP, kita akan terus berjuang,” kata Slamet di depan gerbang Gedung DPR, Kamis (16/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Slamet juga menyampaikan pesan dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk terus mengawal RUU HIP. Termasuk jangan memberi celah sedikitpun terhadap ideologi dan gerakan komunis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper