Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menunggu, publik akhirnya mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada Brigjen NW setelah Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareksrim Polri.
Kepolisian RI akhirnya memutasi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo alias Brigjen NW dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Brigjen NW dilengserkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Mutasi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo ini merupakan buntut dari kasus penghapusan red notice buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Nugroho dimutasi karena melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
“Pelanggaran kode etik, maka dimutasi,” kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga
Mutasi Brigjen Nugroho Wibowo dilakukan melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya, Nugroho ikut terseret polemik kepulangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Dia menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Djoko dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan red notice atas nama buronan Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol terhapus pada 2014.
Argo menjelaskan terhapusnya red notice karena batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan. Menurutnya, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Apabila setelah lima tahun tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Djoko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ungkap Argo.
Potensi Tuntutan Pidana Brigjen Prasetijo
Brigjen Pol. Prasetijo Utomo kemarin resmi dicopot jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan Brigjen berinisial PU dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terkait dengan penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Usai mencopot Brigjen Prasetijo, Polri memeriksa Brigjen NW alias Brigjen NS, alias Brigjen NSW, terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, mengatakan bahwa Div Propam Polri telah memeriksa Brigjen NW yang diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.
"Div Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen NW diduga telah melanggar kode etik Polri.
Selain masih akan memeriksa Brigjen NW , Propam juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Propam masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat, mendengar terkait hal ini," kata Argo.
Nama Brigjen NW mencuat setelah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Brigjen NW selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Djoko Tjandra, sebagai Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.
Sejak buron, kabar soal Djoko Tjandra simpang siur. Dia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia memberitahukan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak tahun 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra.
Neta meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan red notice Djoko Tjandra adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.
IPW meyakini sejumlah oknum pejabat berupaya melindungi Djoko Tjandra.
Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.
"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," tegas Neta seperti dikutip Antara, Kamis (16/7/2020).
Tuntutan Pidana
Selain dimutasi, Brigjen Prasetijo terancam tuntutan pidana. Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga akan diproses pidana setelah menjalani hukuman disiplin dan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Listyo mengatakan pihaknya sudah membentuk tim gabungan yang berisi penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Siber Polri yang didampingi oleh Propam Polri agar proses penyidikan berjalan transparan.
Kendati demikian, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh proses pidana dan pasal yang akan dijerat terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Tim ini untuk memproses pidana kepada yang bersangkutan jadi tidak hanya diberi sanksi etik dan disiplin saja tetapi juga ada pidananya," kata Listyo, Kamis (16/7/2020).
Dia juga telah memerintahkan seluruh tim penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Menurut Listyo, jika terbukti ada aliran dana, tim penyidik juga akan mempidanakan pihak lainnya.
"Tim akan bergerak secara pararel untuk tuntaskan kasus ini. Hal ini kami lakukan untuk jaga marwah Polri," ungkap Listyo.
Akankah kisah Brigjen NW akan kembali sama dengan kisah Brigjen Prasetijo atau justru nasibnya berbeda?
Satu hal yang pasti, Brigjen NW kini dilengserkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Sementara, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020.