Bisnis.com, JAKARTA - Sejak Rabu (15/7/2020) malam Brigjen Prasetijo Utomo menginap di dalam sel provos Mabes Polri terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Sanksi hukuman badan itu diberikan karena Brigjen Prasetijo Utomo dinilai telah melanggar kode etik dan profesi polisi. Tak hanya dikurung di dalam sel, jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kooordinasi dan Pengawasanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bareskrim Polri.
Selama 14 hari, Prasetijo diinapkan di dalam sel. Selengkapnya baca: Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Ditahan 14 Hari
Selagi proses untuk Prasetijo berjalan, kini muncul nama jenderal bintang satu lainnya yang dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra aluas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoker atau Joker.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra.
Neta meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Baca Juga
Neta menuturkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW menjadi pihak yang diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," ucap Neta.
Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.
Atas temuan tersebut IPW meyakini terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.
"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," kata Neta.
Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.
"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," tegas Neta seperti dikutip Antara, Kamis (16/7/2020).
Saat berita ini diunggah, Bisnis masih berupaya mengjkonfirmasi pihak Mabes Polri. Sementara beredar kabar siang ini, Kabareskrim akan memberikan penjelasan. Belum diketahui apa agenda penjelasan dari Kabareskrim.
Sementara Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono hanya menjawab singkat saat ditanya soal perkembangan kasus ini. "Nanti ya disampaikan," ujar Awi saat dihubungi melalui telespon selular.