Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan di ruangan khusus Provost.
Hukuman kurungan diberikan sebagai sanksi untuk Pol Prasetijo Utomo karena membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui penerbitan surat jalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari ke depan sejak Rabu 15 Juli 2020.
Argo menjelaskan selain ditahan, oknum itu juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020.
"Mulai malam ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruangan khusus (tahanan) di Provost," tutur Argo, Rabu (15/7/2020) malam.
Argo menjelaskan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga
"Sudah disiapkan mulai malam PJU PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo.