Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Desak Kapolri Ungkap Aktor Intelektual di Belakang Brigjen Prasetijo Utomo

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut aksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara karena dinilai publik sudah membantu pelarian buronan melalui surat jalan tersebut.
  Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) bersama Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Kapolri mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan dan operasional Polri, yang diharapkan Kompolnas dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi masa depan Polri./Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) bersama Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Kapolri mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan dan operasional Polri, yang diharapkan Kompolnas dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi masa depan Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengungkap aktor di belakang Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut aksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara karena dinilai publik sudah membantu pelarian buronan melalui surat jalan tersebut.

Poengky juga meyakini ada aktor lain di belakang Brigjen Prasetijo Utomo baik dari internal Polri maupun dari luar Kepolisian yang memerintahkan oknum Polri tersebut.

"Propam harus terus berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, meski ada pernyataan atas inisiatif sendiri," tuturnya, Kamis (16/7/2020).

Poengky juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis agar tidak hanya memberikan sanksi mutasi dan penahanan 14 hari kepada Brigjen Prasetijo Utomo, tetapi juga diproses pidana terkait aksinya membantu buronan kelas kakap aparat penegak hukum.

"Kami akan terus memantau proses pertanggungjawaban ini dan ini akan menjadi catatan khusus terkait integritas Pati Polri," kata Poengky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper