Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.
Penyidik bakal menggali keterangan dari Bintang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Ia dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan (AN).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/7/2020).
Selain Bintang, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, Deputi Manager di Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Direktur PT Gunung Steel Construction Agus Hermawan, serta Sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir. Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan.
Belum diketahui keterangan apa yang digali dari penyidik terhadap para saksi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Baca Juga
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.