Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim menghentikan sementara penyidikan terhadap tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa, karena hingga kini belum mendapat pendampingan dari kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono menjelaskan bahwa tersangka menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, hingga mendapatkan pendampingan hukum.
Pasalnya, Kedubes Belanda menolak memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa meskipun kini telah berstatus sebagai WNA asal Belanda.
Baca Juga
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," tuturnya, Senin (13/7/2020).
Awi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi masih tetap berjalan, kendati tersangka masih menolak untuk diperiksa penyidik. Menurut dia, total hingga saat ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Maria Pauline Lumowa.
"Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka MPL ini," katanya.