Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh. Pemeriksaan Budiman Saleh terkait dengan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
Budiman Saleh dipanggil tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.
Mereka adalah Manager Keuangan Tekhnologi dan Pengembangan 2010-2013 PT DI Dedi Turmono, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, mantan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran dan Plt Manager Pricing & Bidding Preparation PT DI Dani Rusmana, serta Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.
Baca Juga
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka IRZ," kata Ali.
KPK tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Budiman Saleh sempat menjabat Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
"Terkait aliran uang, sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.
Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.