Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kepada Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.
KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
"Terkait aliran uang sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.
Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Baca Juga
Terkait aliran dana dalam kasus ini, KPK juga sempat menggali keterangan dari petinggi perusahaan yang merupakan salah satu mitra penjualan dan pemasaran PT DI yakni Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana.
Didi diduga mengetahui mengenai penggunaan dan aliran dana mitra PT DI. Hal ini lantaran Didi ditugaskan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI.
Adapun, pada hari ini, KPK juga memanggil Cahyo Mulyono (Direktur Utama PT Angkasa Mitra 2005-2011 atau Staff Supporting Technique PT Bumiloka Tegar Perkasa), Nanang Hamdani Baswani (Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa), dan Devi Arradhani Yanty (karyawan swasta).
Dua dari tiga saksi itu adalah petinggi dari perusahaan yang menjadi agen/mitra penjualan dan pemasaran PT DI dalam kasus rasuah ini.