Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PTDI: KPK Pelototi Transfer Fee dan Penetapan Besarannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transfer fee terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transfer fee terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Hal itu didalami penyidik dari keterangan saksi mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno. Adapun Sumarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Dirgantara Budi Santoso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak terentu dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu," kata Ali, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.

"Terkait aliran uang sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

KPK menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.

Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper