Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) .
Guna mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp330 miliar tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Penyidik memeriksa Didi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan konstruksi perkara yang dijelaskan lembaga antirasuah sebelumnya, Didi berperan cukup penting dalam kasus ini. Yang bersangkutan disebut sebagai pihak swasta yang ditugaskan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI.
Selanjutnya, sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuatlah kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Baca Juga
Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.