Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap di MA, KPK Selidiki Perusahaan Fiktif Menantu Nurhadi

KPK tengah menyelisik pendirian perusahaan fiktif dari tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tengah menyelisik pendirian perusahaan fiktif dari tersangka Rezky Herbiyono. Seperti diketahui, Rezky merupakan menantu dari tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Kasirin (wiraswasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/6/2020).

Selain itu, KPK juga tengah menelisik sejumlah barang bukti berupa dokumen yang ditandatangani oleh pendeta bernama James Palk.

Pendeta James Palk pun telah selesai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah untuk mengonfirmasi barang bukti berupa dokumen yang pernah dia tandatangani tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," kata Ali.

Ali tidak merinci isi dokumen tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus ini terkait dengan pokok perkara.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper