Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pertemuan antara istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan pegawai Mahkamah Agung (MA) Kardi.
Diketahui, tim penyidik KPK mengonfirmasi aset milik Tin Zuraida berada di bawah kekuasaan Kardi. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi.
"Sudirmanto (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/6/2020).
Ali tidak merinci hubungan antara Kardi dan Tin Zuraida. Padalah, istri Nurhadi tersebut bisa memberikan penguasaan aset terhadap Kardi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada medio November 2001.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan ketika penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.