Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs. Terkait Perppu Penanganan Covid-19

Permohonan gugatan judicial review terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ditolak oleh MK.
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permohonan gugatan judicial review dilayangkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. 

Gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu juga dilayangkan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 juga ditolak.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (23/6/2020).

Anwar mengatakan permohonan gugatan Perppu Covid-19 telah kehilangan objek lantaran beleid tersebut telah sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Para pemohon kehilangan objek permohonan, para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri dan HAM Yasonna Laoly.

"Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

MK menegaskan lantaran Perppu aturan penanganan Covid-19 telah sah menjadi undang-undang, Perppu 1/2020 sudah tidak ada secara hukum. "Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek," tukas Aswanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper