Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan uji materi Amien Rais dan kawan-kawan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus Corona berpotensi gagal. Pasalnya DPR telah menyetujui Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan bahwa saat ini persidangan uji materi masih berlanjut. Namun persetujuan DPR adalah penyataan politik bahwa lembaga legislatif ini menyetujui Perppu 1/2020 diundangkan.
“Kalau UU penetapan Perpu menjadi UU itu diundangkan, maka perkara di MK baru dikatakan kehilangan obyek. Dalam perkara yang sudah-sudah, MK akan memutus perkara itu dengan amar tidak dapat diterima, karena kehilangan objek,” katanya kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).
Fajar melanjutkan isi dari UU tersebut terbuka untuk diuji, tetapi dengan permohonan baru. Hal ini karena objek perkara bukan lagi bernama Perppu, tapi undang-undang.
Sampai dengan saat ini uji materi terhadap Perppu 1/2020 telah dua kali menjalani persidangan. Kedua persidangan belum masuk pada pokok perkara.
“Dan untuk sampai putusan, apalagi dikabulkan, butuh proses sidang untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, ahli, dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga
Adapun, Amien Rais menggugat Perppu 1/2020 bersama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitaa Indonesia, Sri Edi Swasono. Selain itu MK juga menerima gugatan uji materi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sementara itu, sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai Undang-undang, Selasa (12/5/2020). Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.