Perppu 1/2020 Sah Jadi UU: Antara Stabilitas Keuangan dan Potensi Pidana

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disusun untuk memastikan stabilitas sistem keuangan negara di tengah pandemi. Namun, isinya justru menuai kritikan karena dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA — Seakan tak mengindahkan sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2020), itu sekaligus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian keuangan negara yang didasarkan atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019.

Konten Premium Terbaru