Bisnis.com, JAKARTA --- Pemerintah mengapresiasi dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19,” kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Pada Selasa (12/5), Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai Undang-undang. Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Saat ini, kata Dini, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi. Menurut pemerintah, Perppu Nomor 1/2020 menjadi satu senjata mengatasi kondisi yang mendesak dalam mengatasi stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Ketentuan hukum tersebut menjadi pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.
JUDICIAL REVIEW
Terkait dengan adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah menghormati hak setiap warga di di depan hukum," kata Dini.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat dua permohonan uji materi Perppu 1/2020 dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh, seperti Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan lainnya. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan persidangan akan disiapkan.
Sementara itu Guru besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai Perppu 1/2020 wajar menuai gugatan. Salah satu pasal menganulir tanggung jawab pemerintah dalam hal keputusan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Hemat saya penting tindakan hukum itu tetap dilakukan, tapi mekanismenya hukum arbitrase baru hukum pidana,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/4/2020).