Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 184 anggota DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi dari sektor politik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan banyaknya anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menjadi sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD," ujarnya saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Seharusnya, kata Alex, kepercayaan rakyat yang diberikan kepada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
KPK telah menahan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Ketiga, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.