Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Ziadi (CZ).
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alexander mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Alex mengatakan ketiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, kata Alex, KPK mengungkap praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Baca Juga
Alex mengatakan dengan mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK menduga, para unsur Pimpinan DPRD meminta uang 'ketok palu, menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
"Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," kata Alex.
Alex mengatakan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.