Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Beny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.
“Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT [Beny Tjokro] dan HH [Heru Hidayat] oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/6/2020).
Namun, Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tersebut. Hal itu lantaran merupakan ranah kejaksaan Agung.
“KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan Tipikor,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Hendrisman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.