Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menanggapi rumor yang berkembang. “Informasi adanya kenaikan UKT [uang kuliah tunggal] yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” katanya, Minggu (7/6/2020).
Adapun, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri [PTKIN] dan ditetapkan oleh keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.
Kendati begitu, apabila mahasiswa mengalami perubahan kemampuan ekonomi, mereka dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Perubahan kemampuan ekonomi itu, misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga
Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Kamarudin, semua pihak harus memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya pendapatan orang tua/wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan bahwa penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberi keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan pemerintah terkait biaya kuliah diantaranya perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh pimpinan PTKIN masing-masing," ujarnya.