Bisnis.com, JAKARTA – Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menegaskan ada 4 opsi untuk mengatasi masalah pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi Covid-19.
Nizam menyampaikan hal itu merespons isu yang beredar di kalangan warganet bahwa UKT akan naik.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020), Nizam mengatakan berdasarkan keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mengatasi masalah UKT sebagai berikut:
1.Menunda pembayaran
2.Menyicil pembayaran
3.Mengajukan penurunan UKT
4.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
Seluruh mekanisme penagjuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Kebijakan ini, katanya, diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Nizam menyebut untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa. Jumlah itu 3 kali lebih banyak dibanding tahun lalu.
jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan itu diambil sebelum masa pandemi Covid-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua.
Nizam menambahkan bahwa tidak ada kenaikan uang kuliah selama masa pandemi Covid-19.