Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Hukum dan HAM Lokataru meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya.
Diketahui, Nurhadi tersangkut kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang kemungkinan besar telah dilakukan," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar lewat keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Haris juga meminta agar KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini lantaran Nurhadi mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya.
Harta tersebut, juga diduga disembunyikan melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaannya.
Haris mengatakan, berdasarkan penelusuran Lokataru, pihaknya menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga
Beberapa di antaranya adalah tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT maupun UD.
Kemudian, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah. "Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," ucap Haris.
Haris juga menemukan indikasi kuat penggunaan nama selain Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana. Untuk itu, lanjut dia, lembaga antirasuah harus menindaklanjuti dugaan TPPU dengan menyita seluruh aset tersebut.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," pungkasnya.
Selain itu, Haris mengatakan KPK juga harus menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Haris juga mengaku memperoleh informasi soal lima tempat persembunyian yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK, serta ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.
"Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi," tutur Haris.
Adapun, Lembaga antirasuah itu telah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA