Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Anak Buah Penyuap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Finance PT Multicon Indraja Terminal Totok Sugiarto, anak buah Direktur PT Multicon Indraja Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Finance PT Multicon Indraja Terminal Totok Sugiarto terkait dengan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.

Diketahui, Totok adalah anak buah Direktur PT Multicon Indraja Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di PT Multicon Indraja Terminal. Hiendra sendiri adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.

Totok bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6/2020).

Selain Totok, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait dengan perkara ini. Mereka di antaranya adalah tiga orang wiraswasta bernama H. Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, dan Justinus Hutabarat.

Kemudian, satu orang karyawan swasta bernama Sudirmanto. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang diamankan ketika penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper