Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Tas dan Sepatu 'Bernilai Ekonomis' Terkait Kasus Nurhadi di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita sejumlah tas dan sepatu terkait dengan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita sejumlah tas dan sepatu terkait dengan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan pemberi suap Hiendra Soejonto.

"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD [Nurhadi] DKK, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antarnya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).

Namun, Ali tidak memerinci berapa total nilai dari tas dan sepatu tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa tas dan sepatu tersebut bernilai ekonomis.

Sebelumnya, menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan ketika penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Namun, untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper