Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang General Manager San Diego Hills sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011—2016.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung pada 2011—2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6/2020).
HSO adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK. Sementara itu, kedua GM San Diego Hills tersebut masing-masing bernama Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda.
Selain kedua GM San Diego Hills, KPK juga memanggil seorang Notaris bernama Rismalena Kasri, juga sebagai saksi dalam perkara yang sama untuk tersangka NHD atau Nurhadi.
Tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).