Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amar Law Firm Buka Layanan Aduan Gratis Terkait Aturan Relaksasi Kredit OJK

Firma hukum komersial bernama Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan daring terkait aturan relaksasi kredit yang baru saja dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Firma hukum komersial bernama Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan daring terkait aturan relaksasi kredit yang baru saja dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, OJK sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dengan adanya aturan ini, lembaga jasa keuangan bakal melakukan restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha hingga ojek dan taxi online yang terdampak virus corona.

Hanya saja, masih terdapat petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

“Untuk itu, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka posko pengaduan online ‘Penyelamatan Kredit Mikro dari Dampak Pandemi Covid-19’ sebagai respon atas kebijakan pemerintah dalam menanggulangi efek instabilitas ekonomi masyarakat, seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro (unit usaha maupun perorangan), yang diakibatkan merebaknya Covid-19,” tulis Amar Law Firm dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Adapun bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm menegaskan Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.

Partner Amar Law Firm yang juga merupakan contact person dari layanan ini, Arfa Gunawan, mengatakan layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA.

Menurut dia layanan pengaduan ini ditujukan untuk membantu mengawal jalannya POJK ini. Dengan adanya layanan ini, kata dia, diharapkan kreditur dapat patuh dengan aturan tersebut. Pasalnya sudah ada contoh kasus bunuh diri akibat dari gagal bayar kredit saat pandemi corona (Covid-19).

“Layanan ini baru dimulai hari ini (8/4/2020) kami berpikir sebagai lawfirm yang juga punya concern ke public interest apa yang bisa kami lakukan untuk membantu masyarakat karena covid ini. Salah satunya membantu mengawal jalannya POJK ini telah sesuai dijalankan atau dapat dijalankan di lapangan mas,” kata Arfa kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper