Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perwakilan Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Mumpuni di Sidang Uji Materi UU KPK

Kuasa hukum pemohon Mudjikartika menuturkan wakil pemerintah yang hadir di dalam persidangan tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai perwakilan pemerintah dan DPR tidak mumpuni dalam menerangkan materi saat sidang uji materi atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perwakilan pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan kualitas yang baik ketika mereka bertanya kepada para ahli yang dihadirkan ke dalam sidang MK.

Kurnia mencontohkan persoalan mengenai legalitas Dewan Pengawas yang diatur di dalam UU KPK hasil revisi. Saat sidang uji materi, Kurnia menceritakan, perwakilan pemerintah dan DPR menggunakan pasal 6 dalam konvensi untuk menjelaskan pembentukan Dewan Pengawas. Padahal, menurutnya, tafsirnya dapat dimaknai membentuk lembaga seperi KPK itu sendiri.

“Ya itu saat uji materi di MK mereka tidak paham,” tuturnya saat memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat anti korupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).

Saat ini, sidang uji formal dan materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, segera memasuki babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap lima bulan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku.

Pegiat antikorupsi yang tergabung di dalam tim Advokasi UU KPK di Mahkamah Kontitusi meminta Presiden Joko Widodo untuk hadir di dalam persidangan uji materi UU KPK.

Kuasa hukum pemohon Mudjikartika menuturkan wakil pemerintah yang hadir di dalam persidangan tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim.

“Kami meminta supaya MK dengan otoritasnya memanggil presiden untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim yang tidak bisa dijawab oleh wakil pemerintah di persidangan,” kata Mudji.

Sidang uji formal dan materil UU KPK di Mahkamah Kontitusi berikutnya dijadwalkan pada berlangsung pada tanggal 16 Maret mendatang dengan ada mendengar keterangan-keterangan ahli pemohon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper