Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU KPK, Pemohon Desak MK Kabulkan Putusan Sela

Dengan kata lain, UU KPK hasil revisi ditangguhkan sampai ada keputusan akhir ihwal uji materi di MK.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mendesak agar Mahkahamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan putusan sela atau provisi untuk menunda berlakunya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kata lain, UU KPK hasil revisi ditangguhkan sampai ada keputusan akhir ihwal uji materi di MK.

Menurutnya, ada beberapa alasan genting untuk dikeluarkannya putusan sela. Ia mencontohkan beberapa waktu belakangan, KPK menghentikan 36 penyelidikan.

“Penghentian penyelidikan itu justru bisa memusnahkan alat bukti yang ada bersamanya,” kata dia saat memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).

Pemohon uji formal UU KPK, Agus Rahardjo telah meminta sejak awal agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut, mengingat pasal 58 UU MK mengatur bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Dalam sejarahnya, permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009 atau yang lebih dikenal luas dengan istilah Cicak versus Buaya. Saat itu MK dipimpin oleh Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Putusan sela pada saat itu menyatakan ketentuan pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud.

“Bedanya sekarang ktia tidak menguji pasal, melainkan UU secara keseluruhan. Dalam permohonan formal ini kita meminta agar UU ditangguhkan,”ujarnya.

Oce beralasanberangkat dari kenyataan di mana KPK telah menghentikan 36 penyelidikan perkara, KPK sulit mengumpulkan data, bukti dan keterangan karena harus meminta izin pengeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas.

Saat ini, sidang uji formal dan materiel UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, segera memasuki babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap lima bulan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper