Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah dan anggota DPR diyakini bakal menampung aspirasi semua pihak sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf memandang gejolak di masyarakat soal RUU Omnibus Law sebagai hal yang biasa. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang, akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
"Undang-Undang yang banyak melibatkan banyak pihak memang pasti sedikit ada resistensi," ujarnya, Senin (9/3/2020).
Dia menilai RUU Cipta Kerja yang telah dilayangkan pemerintah kepada DPR bukan harga mati. Artinya, masih ada kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk menampung aspirasi masyarakat.
Pihaknya menjelaskan aspirasi masyarakat dibutuhkan pembuat undang-undang untuk membuat produk legislasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak.
"Harus melibatkan banyak pihak, jangan sampai undang-undang lahir prematur. Banyak orang menggugat dan ada tudingan konspirasi dengan asing," ucapnya.
Baca Juga
Asep memandang positif lahirnya aturan itu sebab, selama ini, ia menilai aturan yang ada kerap tumpang tindih dan inkonsisten antara aturan yang satu dengan yang lain.
"Buat paket satu-satu membutuhkan waktu. Kalau ingin melibatkan semua orang juga butuh waktu. Jadi pemerintah menganggap selesaikan dahulu versi pemerintah kemudian nanti silakan DPR kalau ingin melibatkan banyak pihak, DPR yang mengundang," tambahnya.
Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini, sejumlah kalangan menolak keberadaan RUU Cipta Kerja, seperti elemen serikat pekerja dan kalangan mahasiswa.