Bisnis.com, JAKARTA - Trio mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara pengujian UU KPK hasil revisi.
Asfinawati, kuasa hukum tiga bekas pimpinan KPK, mengingatkan kembali bahwa wakil pemerintah tidak mampu menjawab pertanyaan hakim konstitusi ihwal perubahan UU KPK. Karena itu, menurut dia, Presiden Joko Widodo sendiri yang harus dihadirkan dalam kapasitas sebagai pembentuk UU.
“Kami meminta MK menghadirkan Presiden karena kami tak mungkin melakukannya,” kata Asfin dalam sidang pemeriksaan perkara pengujian UU KPK di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Permintaan serupa sudah dilayangkan oleh kuasa tiga mantan pimpinan KPK dalam sidang 19 Februari 2020. Namun, MK belum dapat memastikan pemanggilan tersebut karena harus melihat urgensi pemanggilan langsung RI-1.
“Baik akan dicatat dan dirapatkan lagi,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Trio bekas pimpinan KPK—Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang—bersama 11 tokoh antikorupsi merupakan penggugat formil UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perkara mereka teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019.
Baca Juga
Dalam sidang hari ini Agus Rahardjo dkk. menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Bernardinus Herry Priyono dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti.
Selain itu, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua turut memberikan keterangan sebagai ahli. Namun, Abdullah merupakan ahli dari perkara yang dimohonkan oleh Universitas Islam Indonesia (UII).
Pengujian UU KPK, baik formil maupun materiil, tinggal menyisakan tujuh perkara. Sidang pemeriksaan ketujuh perkara tersebut disatukan oleh MK.
Pada Senin (16/3/2020) pekan depan, Agus Rahardjo dkk. kembali menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan.