Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal membuka tanah yang diblokir tim penyidik Kejaksaan Agung setelah ada putusan Pengadilan atau permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait dengan pemblokiran ratusan bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sofyan menjelaskan tanah yang diblokir itu tidak dapat diproses jual-beli maupun dialihkan kepada siapapun, selama masih dibekukan. Kecuali, kata Sofyan, ada permintaan dari Kejaksaan Agung atau ada putusan pengadilan.
"Itu kan masalah hukum ya. Jadi kasusnya dulu diselesaikan. Nanti ,kalau kejaksaan minta dibuka lagi tanah yang diblokir itu, akan kita buka," tutur Sofyan, Rabu (12/2/2020).
Sofyan tidak menjelaskan detail berapa bidang tanah yang diminta tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diblokir terkait kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.
Sofyan memprediksi jumlahnya mencapai ratusan bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Baca Juga
"Ada banyak ya, saya lupa total jumlahnya. Itu kan yang memblokir di kantor wilayah ya. Blokir itu dilakukan di kantor tempat lokasi tanah itu," kata Sofyan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah ada di Kabupaten Tangerang Banten.
Belakangan, Kejaksaan Agung juga turut serta memblokir tanah di perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang karena diduga jadi tempat tersangka Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.