Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat mengaku tidak akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penasihat Hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa pihaknya akan fokus kepada materi penyidikan terlebih dulu dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia mengaku belum mendapat arahan dari kliennya untuk mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka Heru Hidayat.
"Kita belum fokus ke materi praperadilan ya. Jadi kami sedang fokus di materi dulu. Kita jalani ini saja dulu, ikuti perkembangannya dan prosesnya ke depan," tuturnya, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.