Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Kampoeng Kurma Diajukan ke PKPU

Menurutnya, permohonan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen.
Kampung Kurma/Istimewa
Kampung Kurma/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Konsumen akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kampoeng Kurma.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Zentoni menjelaskan bahwa pada Rabu (22/1/2020), pihaknya akan mendaftarkan prmohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Permohonan ini diajukan oleh konsumen Topan Manusama dan Dwi Ramdhini oleh karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, Notaris di Kabupaten Bogor,” ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, permohonan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan yakni kepastian serta kesanggupan dari perusahaan itu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.

Dalam permohonan PKPU ini LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang calon pegurus yakni Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril, dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait dengan penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati bahkan ditebang oleh orang lain.

Investasi dengan Embel-embel Agama

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan maraknya investasi bodong yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan membawa-bawa label agama harus meningkatkan kehati-hatian di tengah masyarakat. Menurutnya setiap investasi yang berspekulasi maka jatuhnya akan menjadi judi.

“Oleh karena itu bagi saya jangan terlalu cepat percaya kalau ada orang menyatakan investasi ini syariah. Pertanyaan saya ada dewan pengawas syariah (DPS) nya tidak?” Kata Anwar.

Menurutnya, lembaga yang kredibel dan layak ditempatkan investasi adalah lembaga yang telah memiliki DPS. Anwar mencontohkan lembaga yang memiliki DPS seperti perbankan syariah hingga asuransi syariah.

“Kalau tidak punya dewan pengawas syariah nggak boleh beroperasi dia [sebagai lembaga syariah],” katanya.

Anwar mengingatkan Islam mengatur dengan ketat syarat jual beli. Salah satu yang paling utama dalam barang yang diperjualkan harus jelas.

Dengan dasar ini, maka investasi dalam bentuk kebun ataupun lainnya harus memiliki kejelasan benda yang dibeli. Tidak dibenarkan menggunakan asumsi.

“Pertanyaan saya, kok, ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada. Yang namanya investor dia mencari untung. Supaya dia untung dia harus mengetahui risiko. oleh karena itu sebelum investasi, investor dia harus tahu dulu itu segala sesuatu yang menyangkut yang dia beli, yang akan dia berinvestasi harus jelas,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper