Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mochammad Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa disisipkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Revisi prioritas 2020 itu juga merupakan usulan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa ucapan Mahfud tidak usah dinilai. Kasihan Presiden Joko Widodo yang merupakan atasannya.
“Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa, saya pikir langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Desmond yang merupakan politisi Partai Gerindra menjelaskan bahwa pernyataan Mahfud berlebihan. Ini karena untuk menyelipkan hukuman harus ada persetujuan antara legislatif dan eksekutif.
Belum tentu DPR akan setuju dengan pandangan Mahfud. Legislatif pun tak bisa dipaksa untuk menyetujuinya. Tinggal nanti bagaimana sikap pemerintah.
“Kalau bicara perundang-undangan normal, apa maunya pemerintah bersama DPR apapun bisa diubah, yang sudah ada UU nya diubah lagi bisa,” jelasnya.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya hampir disepakati oleh DPR periode 2014—2019. Akan tetapi harus ditunda dan dibahas ulang karena mendapat penolakan dari masyarakat.