Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar : Terjadi Kekeliruan Putusan MA Soal Aset First Travel

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyatakan telah terjadi kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam kasus First Travel yang memutuskan mengembalikan aset perusahaan yang disita kepada Negara.
Yenti Garnasih menyebutkan terjadi kekeliruan dalam putusan MA soal aset First Travel/Bisnis-John Andhi Oktaveri
Yenti Garnasih menyebutkan terjadi kekeliruan dalam putusan MA soal aset First Travel/Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyatakan telah terjadi kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam kasus First Travel yang memutuskan mengembalikan aset perusahaan yang disita kepada Negara.

Menurut Yenti berdasarkan hukum aset itu seharusnya dikembalikan kepada yang memiliki hak. Artinya, mereka yang berhak adalah para jemaah calon umrah korban biro perjalanan tersebut.

“Kata ‘dikembalikan’ itu artinya dari asal aset itu, yaitu para korban, bukan Negara,” ujar Yenti dalam diskusi bertajuk “Idealkah Pengembalian Aset First Travel ke Negara?” di Gedung DPR, Kamis (21/11).

Nara sumber lain dalam diskusi itu adalah Wakil Ketua Komisi VIII Dyah Pitaloka (PDIP) dan Sularsi dari YLKI. 

Yenti mengataan mengingat kontroversialnya putusan itu dan mengorbankan ribuan orang maka perlu dicari solusi di luar jalur biasa.

Yenti mengatakan satu-satunya jalan adalah Peninjaun Kembali (PK) meski hal itu sebenarnya dilarang atas putusan MA.

“Satu-satunya jalan adalah PK meski dilarang,  tapi demi kepentingan umum bisa dilakukan meski langkah itu menerobos jalan hukum,” ujar Yenti.

Yenti mengatakan bahwa Pasal 194 KUHP menyatakan bahwa Negara tidak berhak atas pengembalian aset tersebut.

Sementara itu Sularsi mengingatkan jangan sampai kasus First Travel yang melibatkan lebih dari 62 ribu orang itu diselesaikan secara agama. Apalagi kejadian itu disebut sebagai takdir yang tidak boleh dipersoalkan karena harus bersabar.

“Ini merupakan perjanjian perdata yang bisa digugat,” ujarnya.

Menurut Sularsi masyarakat perlu dididik bahwa jemaah umrah punya hak untuk melakukan gugatan.

“Selain itu perlu ada evaluasi agar rasa aman dan nyaman masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung memastikan akan menunda pelaksanaan lelang aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun dikabarkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper