Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Pengusaha Steven Wang di Kasus Jasa Pelayaran Pupuk Indonesia Logistik

Nama Steven Wang masuk dalam dakwaan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019)./Antara
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang pada Selasa (19/11/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang menjerat Direktur Humpuss Taufik Agustono.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG [Taufik Agustono]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/11/2019).

Nama Steven Wang masuk dalam dakwaan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Pemilik perusahaan PT Tiga Macan itu disebut menerima fee sebesar US$32.300 dan Rp186.878.664.

Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pupuk Indonesia Logistik atas penggunaan kapal MT Griya Borneo.

Uang itu diberikan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti secara bertahap kepada Steven Wang yaitu pada Agustus 2018 sebesar US$16.700 yang diserahkan secara tunai oleh di Kantor PT HTK.

Pemberian kemudian berlanjut pada 10 Oktober 2018 senilai US$15.600 di tempat yang sama. Lalu, pada 21 Desember 2018, sebesar Rp186.878.664 yang ditransfer ke stafnya sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp112.016.301 dan Rp74.862.363.

Dalam kasus ini, Taufik telah dijadikan tersangka baru KPK lantaran diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Bowo pun kemudian bertemu dengan Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik.

Kemudian Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee dan tersangka Taufik membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhirnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

Kemudian Bowo, meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini lantas disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper