Bisnis.com, JAKARTA - Peraih hadiah Nobel Aung San Suu Kyi masuk dalam daftar deretan pejabat Myanmar yang terlibat dalam kasus kejahatan kemanusian terhadap kaum muslim Rohingya yang diajukan di pengadilan Argentina.
Etnis Rohingya dan kelompok-kelompok hak asasi manusia Amerika Latin mengajukan gugatan di Argentina berdasarkan prinsip "yurisdiksi universal," sebuah konsep hukum yang diatur undang-undang banyak negara.
Premisnya adalah bahwa beberapa tindakan termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengerikan dapat diadili di mana saja.
"Gugatan ini mencari sanksi pidana atas para pelaku dan kaki tangan aksi genosida dan kami menggugatnya di pengadilan karena mereka tidak memiliki kemungkinan mengajukan pengaduan pidana di tempat lain, "kata pengacara Tomas Ojea seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (14/11/2019).
Gugatan hukum itu juga menuntut para pemimpin militer dan politik terkemuka Myanmar lainnya termasuk kepala militer Min Aung Hlaing karena telah mengancam eksistensi minoritas muslim Rohingya.
"Selama beberapa dekade, pihak berwenang Myanmar telah mencoba untuk memusnahkan kami dengan membatasi kami pulang ke rumah, memaksa kami untuk melarikan diri dari negara asal kami dan membunuh kami," kata Tun Khin, Presiden Organisasi Rohingya Myanmar untuk Inggris (BROUK).
Pengadilan Argentina telah menangani kasus yurisdiksi universal lainnya, termasuk dalam kaitannya dengan pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di China.
Myanmar menghadapi tekanan hukum di pengadilan seluruh dunia karena pengusiran etnis Rohingya selama 2017.