Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar

Total kerugian keuangan negara akibat korupsi dua perkara Wawan mencapai Rp94,3 miliar.
Tubagus Chaeri Wardhana menjalani sidang dakwaan/Bisnis
Tubagus Chaeri Wardhana menjalani sidang dakwaan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.

Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) atau alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Tak hanya itu, Wawan juga mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

"Perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata jaksa KPK Budi Nugraha membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Wawan tersebut mencapai Rp79,7 miliar.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012, jaksa menyebut total uang yang berhasil diraup Wawan mencapai Rp50 miliar dan memperkaya pihak lainnya.

Mereka adalah mantan Gubernur Banten sekaligus kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,8 miliar; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23 miliar; mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja Rp240 juta; mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta.

Kemudian mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno Rp700 juta; mantan Pejabat  Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati Rp134 juta; serta anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta.

Selanjutnya PNS Dinkes Banten, Tatan Supardi Rp63 juta; Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana Rp50 juta; PNS Dinkes Provinsi Banten, Eki Jaki Nuriman Rp20 juta; Kasubag Perencanaan Dineks Provinsi Banten, Suherman Rp15,5 juta; anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Aris Budiman Rp1,5 juta; Sobran Rp1 juta; dan Abdul Rohman sebesar Rp60 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya uang untuk fasilitas liburan ke Beijing, China, dengan uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan total Rp1,6 miliar.

Sementara itu, Wawan juga disebut jaksa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012 dengan total kerugian keuangan negara 14,5 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa.

Dalam korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012 tersebut Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,9 miliar. 

Tak hanya itu, dia juga didakwa memperkaya orang lain di antaranya seorang PPK, Mamak Jamakasari sebesar Rp37,5 juta; pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti senilai Rp5 miliar.

Selanjutnya, mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar; pemilik PT Mikkindo Adiguna Pratama milik Agus Marwan sebesar Rp206 juta; serta mantan Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna Rp103,5 juta. 

Dengan demkian, total kerugian keuangan negara akibat korupsi dua perkara Wawan tersebut mencapai Rp94,3 miliar. 

Wawan didakwa jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper