Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU KPK : Begini Perbandingan Tiga Perkara di MK

Bagi pihak kontra, UU KPK anyar dianggap memperlemah pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pihak pendukung menilai beleid tersebut memperkuat lembaga antirasuah.
Suasana sidang uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK)./Antara
Suasana sidang uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pengesahan UU tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi hasil revisi telah memantik kontroversi di tengah masyarakat hingga menyulut demonstrasi massa di seantero Indonesia.

Bagi pihak kontra, UU KPK anyar dianggap memperlemah pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pihak pendukung menilai beleid tersebut memperkuat lembaga antirasuah.

Materi yang paling disoroti adalah klausul tentang Dewan Pengawas KPK dan tugasnya mengizinkan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan. Kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentingan penyidikan (SP3) pun disoal.

Penolakan UU KPK dibarengi dengan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Kendati sempat mempertimbangkan opsi itu, pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan kepastian penyusunan perppu maupun substansi materinya.

Para penentang juga memanfaatkan celah pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, MK tengah menggarap tiga perkara pengujian UU KPK anyar. (Lihat tabel)

Tiga perkara tersebut sama-sama diajukan ke MK ketika UU KPK hasil revisi belum masuk dalam Lembaran Negara RI. Pemerintah baru mengundangkan produk hukum bernomenklatur UU No. 19/2019 tersebut pada 17 Oktober.

Perkara No. 57/PUU-XVII/2019 lebih dahulu digarap lewat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 30 September. Setelah itu, para pemohon yang akhirnya berjumlah 190 orang diberikan batas waktu hingga 14 Oktober untuk memperbaiki.

Sementara itu, Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh 22 mahasiwa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah. Mereka dihadirkan dalam sidang pendahuluan 14 Oktober dan berselang 14 hari kemudian memasuki sidang perbaikan permohonan.

Teranyar, pemohon Perkara No. 62/PUU-XVII/2019 mengikuti sidang pendahuluan pada Rabu (30/10/2019). Batas waktu bagi Gregorius Yonathan Deowikaputra sebagai penggugat tunggal untuk memperbaiki permohonan adalah 12 November.

Benang merah dari tiga perkara itu adalah menguji konstitusionalitas UU KPK hasil revisi secara formil. Mereka meminta MK membatalkan produk hukum tersebut karena dibentuk tidak sesuai dengan asas pembentukan UU.

Berbeda dari dua perkara lain, pemohon Perkara No. 62/PUU-XVII/2019 tidak menguji UU KPK hasil revisi secara materiil. Namun, Majelis Hakim Konstitusi menganggap pemohon masih memasukkan substansi-substansi UU No. 19/2019 dalam argumen hukumnya.

“Uji formil tidak perlu masuk pengujian materiil. Ini campur aduk. Ada yang formil, ada yang materiil,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Gregorius masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari ke depan. Adapun, bagi dua perkara yang telah melewati perbaikan tinggal menunggu keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) apakah akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan atau langsung putusan.

Pemeriksaan persidangan a.l. pemaparan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU KPK.

Perbandingan Tiga Gugatan UU KPK Hasil Revisi

Perkara

Diajukan

Tahapan Dilalui

Objek Permohonan

Pengujian Formil

Pengujian Materiil

57/PUU-XVII/2019

18 September

Perbaikan

UU No. 16/2019 (Seharusnya UU No. 19/2019)

Iya

Iya

59/PUU-XVII/2019

30 September

Perbaikan

UU No. 19/2019

Iya

Iya

62/PUU-XVII/2019

9 Oktober

Pendahuluan

Belum Bernomor

Iya

Tidak

Sumber: Berkas permohonan, 2019, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper