Bisnis.com, JAKARTA - Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) ikut menggulirkan gerakan pita hitam.
Gerakan ini adalah simbol duka cita atas meninggalnya pelajar dan mahasiswa dalam aksi bertajuk #reformasidikorupsi dan berlakunya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan dalam revisi UU KPK ini terdapat 26 poin yang melemahkan kinerja KPK khususnya dalam penindakan.
UU KPK yang baru akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dengan atau tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alhasil, dalam dua hari kedepan lembaga antirasuah akan bekerja di bawah UU yang disebut melemahkan itu.
"Hal tersebut tentu sana akan melahirkan berbagai kendala sehingga menyebabkan KPK tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita reformasi 1998," kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (15/10/2019).
Menurut Yudi solusi paling efisien dan tepat guna atas situasi ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Ia meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu tersebut.
Yudi menyatakan gerakan pita hitam itu adalah bentuk dukungan kepada Jokowi agar segera mengeluarkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Menurutnya hal ini adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
"Besar harapan, gerakan pita hitam ini dan juga dukungan tokoh2 Nasional yang telah berbicara langsung dengan Presiden semakin mempertebal keyakinan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah untuk membatalkan revisi UU KPK melalui penerbitan perppu," ujar Yudi.