Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Klaim Irjen Firli Soal Keputusan Pelanggaran Kode Etik

Febri mengaku pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Irjen Firli.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan calon pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri terkait klaim bahwa pimpinan KPK telah memutuskan tak ada pelanggaran kode etik terhadapnya.

Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang). Padahal, ketika itu KPK tengah menyelidiki suatu perkara yang diduga melibatkan TGB.

Adapun Firli dalam tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Setneg siang tadi mengklaim tak ada pelanggaran etik seiring keputusan dari lima pimpinan KPK saat diminta mengklarifikasi pertemuan dengan TGB tersebut.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Firli, Selasa (27/8/2019).

Febri mengaku pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Irjen Firli. Dia lantas membeberkan hasil pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal (PI) terhadap Firli.

Menurut Febri, Firli diperiksa oleh tim pemeriksa pada awal Desember 2018 lalu dan hasil pemeriksaan telah selesai pada 31 Desember 2018.

Tim pemeriksa bahkan telah memeriksa 27 orang saksi dan 2 orang ahli dan juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan.

"Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau atau pertemuan [dengan pihak lain]," ujar Febri.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan Deputi pada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019 dan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. 

Febri mengatakan proses tersebut sebetulnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Hanya saja, tak bisa dilanjutkan.

"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.

Kendati demikian, lanjut dia, pimpinan KPK tetap melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan Firili dan tidak diperpanjangnya masa tugasnya di KPK.

"KPK tidak dapat membuka informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi [Capim KPK]," kata Febri.

Di sisi lain, KPK masih menunggu jawaban dari pihak Pansel bila ingin melihat bukti secara lebih rinci terkait dengan temuan-temuan KPK terhadap rekam jejak para calon tersebut, yang berdasarkan sesuai permintaan Pansel KPK. 

"Dengan tingginya harapan publik terhadap hasil seleksi ini, KPK berharap proses seleksi ini dilakukan secara fair dan tetap menggunakan Integritas sebagai alat ukur utama," kata Febri. 

Sebelumnya, Firli menjawab pertanyaan Pansel soal pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang sempat disoal sejumlah pihak karena diduga melanggar kode etik. Di sisi lain, KPK saat itu tengah menyelidiki kasus yang berkaitan dengan TGB.

Tanpa menyebutkan tahun, pertemuan itu terjadi pada 13 Mei dan secara tidak sengaja. Disaat dirinya tengah bermain tenis muncul TGB yang dihubungi Danrem 162/Wira Bhakti saat itu Kolonel Inf Farid Ma'ruf.

"Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," ujarnya.

Bahkan, setelah itu atau pada 19 Maret 2019 dirinya diminta pimpinan untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut. Hasilnya, kata Firli, tidak ada hal yang dilanggar seperti pada Pasal 36 UU KPK.

Adapun Pasal 36 (a) UU KPK yang dimaksud adalah melarang pemimpin KPK mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir, tidak ada pelanggaran," kata Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper