Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil eks-Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.
Sumber Bisnis Indonesia di Kejaksaan Agung menyebutkan Alex Noerdin seharusnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu 6 Agustus 2019. Namun, politisi Partai Golkar tersebut mangkir dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang pada 14 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Besok yang bersangkutan (Alex Noerdin) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Besok panggilan yang kedua, kemarin juga sempat dipanggil, tapi dia berhalangan hadir, jadi dia minta pemanggilan ulang, besok" tutur sumber Bisnis di Kejaksaan Agung, Selasa (13/8) malam.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung masih menyelidiki perkara tindak pidana korupsi yang diduga kuat melibatkan eks-Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu.
Prasetyo menjelaskan penyidik sudah memanggil banyak saksi terkait perkara tindak pidana korupsi itu, agar kasus tersebut semakin terang berderang.
"Kita jalan terus, tidak pernah berhenti. Masih berjalan kok kasus itu. Saksi juga sudah diperiksa kan," tuturnya, Jumat (26/7/2019).
Seperti diketahui, tim penyidik juga sudah 2 kali menggelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.
Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan, Laonma PL Tobing dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
JAMPidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban juga terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.