Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: Cak Imin Cabut Permohonan PKB di Dapil Malang

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mencabut permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang menyoal pemilihan anggota DPRD Kabupaten Malang di Daerah Pemilihan Malang VI.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Adempol didampingi penulis Lukmanulo Kahim pada hari Senin 15 April 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Adempol didampingi penulis Lukmanulo Kahim pada hari Senin 15 April 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mencabut permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang menyoal pemilihan anggota DPRD Kabupaten Malang di Daerah Pemilihan Malang VI.

"Dari empat permohonan, ada satu yang Pak Ketua Umum [Muhaimin Iskandar] dan Sekjen [Hanif Dhakiri] minta dicabut permohonannya yaitu untuk Dapil Malang VI," kata Syamsul Huda Yudha, kuasa hukum PKB, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dalam permohonan Perkara No. 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PKB menyoal hasil Pileg 2019 di Provinsi Jawa Timur.

Dengan pencabutan Dapil Malang VI, perkara tersebut menyisakan Dapil Jawa Timur XI untuk pemilihan anggota DPR, Dapil Jatim XIV untuk pemilihan anggota DPRD Jatim, dan Dapil Bangkalan I untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

PKB merupakan satu dari 11 pemohon perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang membacakan materi permohonan dalam sidang panel berformasi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Sidang sesi pertama itu memeriksa perkara dari Jatim.

Pemohon perkara-perkara itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hari ini, sebanyak 64 perkara akan diperiksa oleh tiga panel hakim. Sidang akan berlangsung dalam dua sampai tiga sesi.

Sementara itu, susunan panel hakim kedua adalah Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra. Adapun, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo embentuk panel hakim ketiga.

MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara berasal dari partai politik peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta 10 perkara dimohonkan oleh calon anggota DPD.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper