Bisnis.com, BANDUNG — Bahar bin Smith diagendakan akan menghadapi sidang putusan hari ini, Selasa (9/7/2019).
Bahar bersama dua terdakwa lainnya, Agil Yahya dan Basith diadili terkait kasus dugaan penganiayaan dua orang remaja.
Sidang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
"Iya [hari ini sidang vonis]," ucap kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Dia belum bisa memastikan apakah agenda vonis hari ini juga akan dihadapi oleh Agil Yahya dan Basith atau tidak.
"Habib Bahar iya [vonis hari ini], kalau yang lain belum tahu," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bahar harus diseret ke meja hijau lantaran kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018 setelah diketahui kedua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Bali.
Kedua korban juga mendapat uang dari warga Bali setelah mengaku habib Bahar. Atas itulah, Bahar melakukan penganiayaan itu.
Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganiayaan kepada dua korban. Setelah menjalani agenda pemeriksaan, Bahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 6 tahun.