Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: Buka Sidang Pendahuluan, Ketua MK Ingatkan Dasar Putusan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengingatkan sedari awal bahwa putusan sengketa hasil Pileg 2019 kelak murni diambil berdasarkan fakta persidangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman mengingatkan sedari awal bahwa putusan sengketa hasil Pileg 2019 kelak murni diambil berdasarkan fakta persidangan.

"Apa yang disampaikan para pihak, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, itulah yang menjadi dasar putusan kami. Tentu saja tak ada hal-hal lain dari pada itu," kata dia saat membuka sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Hari ini, sebanyak 64 perkara akan diperiksa oleh tiga panel hakim. Sidang akan berlangsung dalam dua sampai tiga sesi.

Anwar memimpin panel pertama yang beranggotakan Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Pada sidang sesi pertama pukul 08.29 WIB, panel hakim tersebut memeriksa perdana 11 perkara dari Provinsi Jawa Timur.

Pemohon perkara-perkara itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sementara itu, susunan panel hakim kedua adalah Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Adapun, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo membentuk panel hakim ketiga.

MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara berasal dari partai politik peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta 10 perkara dimohonkan oleh calon anggota DPD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper